STEI SEBI - Larangan Transaksi dalam Islam dan Keuangan Modern



STEI SEBI, kali ini akan membahas tentang 

Larangan Transaksi dalam Islam dan Keuangan Modern



Mengawali pembahasan tentang transaksi yang dilarang oleh Islam dalam bidang muamalah atau lebih tepatnya bidang ekonomi sebaiknya dengan merujuk kaedah popular yaitu al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ayyadulla daliilun ‘ala tahrimiha (hukum dasar dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya).
Kaedah ushul fiqh merupakan metodologi ulama Islam dalam merumuskan hukum terhadap suatu permasalahan. Kaedah yang disebutkan diatas memberikan kita banyak pemahaman, diantaranya bahwa Islam sangat membuka lebar inovasi manusia dalam rangka kemudahan menjalani kehidupan. Kaedah ini juga bisa bermakna bahwa Islam sangat mengakomodir perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam hanya mengatur hal yang dilarang yang merupakan aspek kecil dari semua aktifitas muamalah manusia. Selama tidak ada dalil yang melarang aktifitas muamalah tersebut, maka aktifitas tersebut dibolehkan.
Hal ini sangat berbeda bahkan berbanding terbalik dengan aspek ibadah. Dalam ibadah, hukum dasarnya adalah haram, kecuali ada dalil yang membolehkan. Ini menunjukkan bahwa ibadah tersebut lebih sedikit dari aspek muamalah. Ini adalah rahmat Allah kepada manusia, makhluk yang sempurna dianugerahkan akal dan nafsu.
Maka, karena luasnya aspek muamalah tersebut, seyogyanya hal yang dilarang dan sedikit itu harus diketahui sehingga inovasi untuk kemudahan kehidupan tersebut sesuai dengan Islam. Upaya ini dalam rangka menjaga aktifitas muamalah yang dilakukan tidak bertentangan dengan Islam. Maka dalam konteks pengembangan ekonomi Islam, mengetahui hal yang dilarang tersebut adalah keniscayaan. Sehingga pengembangan dan ekstensifikasi ekonomi Islam tersebut memang berbeda wujudnya dengan ekonomi mainstream saat ini.
Oleh karena itu, tulisan ini ditulis sebagai bagian dari upaya untuk mengenal dan mengetahui hal yang dilarang tersebut. Prinsip apa saja yang harus dipegang dalam pengembangan ekonomi Islam ke depan. Akad atau transaksi seperti apa yang mesti dihindarkan agar inovasi yang ada benar-benar adalah sesuatu yang dibolehkan.
Pengenalan dan pengetahuan terhadap hal yang dilarang dalam muamalah tersebut tidak akan terlepas dari prinsip-prinsip dasar muamalah yang telah diatur secara apik dalam al-Qur’an, Hadis, dan sumber hukum Islam turunan lainnya yang telah dirumuskan oleh ulama Islam terdahulu sejak era sahabat sampai saat ini (salaf dan khalaf) melalui kitab-kitab yang sampai ke tangan kita saat ini.

terima kasih telah mengunjungi STEI SEBI


Read More Add your Comment 0 comments


 

About Me